Solopos.com, RIAU — Polda Kepulauan Riau menyerahkan dua tersangka kasus penyebar hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga saat kericuhan Rempang, kepada Kejaksaan Negeri Batam.
“Sudah diserahkan, tersangka bersama barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (20/11) kemarin. Tersangka yang diserahkan, yakni BM, 39, dan IW, 52,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Selasa (21/11/2023).
Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun
Sebelum penyerahan kedua tersangka, kata dia, pihaknya terlebih dahulu melakukan cek kesehatan dan antigen.
BM dan IW ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita hoaks bahwa UAS diperiksa dan ditangkap polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menyebarkan berita bohong tersebut karena tersulut emosi setelah mendengar adanya kabar UAS dipanggil dan diperiksa kepolisian.
Keduanya mengaku sebagai orang yang sangat mengagumi UAS sehingga saat mendengar ada kabar dari orang lain mereka kemudian mengunggah dan menambahkan kata-kata yang bersifat provokasi.
“Mendengar itu tersangka ini mengaku emosi dan sengaja mengunggah dengan tulisan-tulisan yang mengajak atau memprovokasi,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.