News
Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:40 WIB

Tersangka Penganiayaan Warga Aceh Libatkan Paspampres Jadi Empat, Ini Daftarnya

Anshary Masya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menyebut terdapat satu orang tersangka dari kalangan sipil dalam kasus penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia, maka total tersangka jadi 4 orang, yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Sebelumnya, penganiayaan maut terhadap pemuda Aceh Imam Masykur ini dilakukan oleh tiga anggota TNI, yakni oknum anggota Paspampres Praka RM, anggota Topografi TNI AD Praka HS dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda. 

Advertisement

Kadispenad Brigjen Hamim Tohari menuturkan terdapat satu tersangka dari sipil yang disebutkan telah ditahan di Polda Metro Jaya. 

“Selain tiga oknum, ada juga tersangka dari sipil ditahan Polda Metro Jaya,” kata Hamim dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Selain tiga oknum, ada juga tersangka dari sipil ditahan Polda Metro Jaya,” kata Hamim dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Hanya, Hamim tidak bisa menjelaskan peran dari tersangka baru ini. Sebab, tersangka sipil ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

“Jadi saya sampaikan tadi semenatara ini yang ditemukan ada keterlibatan satu orang warga sipil, kemudian sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Masalah perannya ini nanti masih dalam proses,” tambahnya. 

Advertisement

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” terang Julius, Senin (28/8/2023). 

Selain penanganan secara pidana, Julius mengatakan TNI bakal melakukan penindakan pada ranah jabatan anggota paspampres tersebut. 

Dia memastikan pemecatan terhadap oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. 

Advertisement

Sebagai informasi, oknum paspampres tersebut kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan dan kepentingan penyelidikan. 

Nantinya, apabila terbukti melakukan pidana, maka oknum tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan naiknya kasus tersebut ke penyidikan.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Pomdam Jaya Sebut Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif