SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jambi–Syamsuddin alias Udin Bolu (27), salah satu tersangka pelaku pencurian harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) mengaku menerima bayaran Rp 18 juta untuk melakukan aksinya.

“Untuk melakukan aksi itu saya dijanjikan mendapat bayaran Rp18 juta namun baru dibayar Rp8 juta,” kata Udin Bolu saat ditanya Kapoltabes Jambi, Kombes Bobyanto R Addoe, di Jambi, Selasa (1/9).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Dalam melakukan aksi nekad tersebut, Udin hanya sebagai eksekutor membunuh dan mencuri harimau yang ada di kandang dalam Kebun Binatang (KB) Taman Rimba Kota Jambi.

Hal itu terungkap setelah Udin ditanyai Kapoltabes Jambi saat ekspos kasus pelaku pencurian harimau. Pembunuhan dan pencurian harimau itu terjadi pada Sabtu (22/8).

Kapoltabes Bobyanto dalam ekspos kasus tersebut mengatakan, dalam kasus ini polisi sudah mengungkap tiga tersangka dan hanya satu tersangka yang ditangkap, sedangkan dua tersangka lainnya sedang diburu.

Kedua tersangka yang menjadi buronan polisi dalam kasus pelanggaran hukum perdagangan satwa dilindungi tersebut berinisial I yang merupakan kakak  tersangka Udin dan tersangka lainnya M, semuanya warga Palembang, Sumatra Selatan.

Terungkapnya kasus ini dimulai dari adanya pembelian ayam potong dan racun di salah satu toko di pasar Jambi, kemudian ditangkap tersangka Syamsuddin alias Udi pada Jumat 28 Agustus 2009 di kediamannya di kawasan Sungai Maram, Kota Jambi.

Setelah dikembangkan kasusnya, terungkap pula dua tersangka lainnya yakni I dan M yang kini sedang diburu polisi karena memerintahkan tersangka Udin untuk melakukan aksinya.

Tersangka melakukan aksinya pada Sabtu, 22 Agustus 2009 pukul 22:00 WIB dengan datang menggunakan sepeda motor dan membawa umpan ayam potong yang sudah diberi racun.

Setelah memberikan makan harimau tersangka Udin kembali datang ke kebun binatang tersebut pada Minggu dinihari pukul 02:00 WIB dan langsung membunuh harimau bernama Shela dengan senjata tajam.

Kemudian barang bukti berupa kulit, daging dan tulang harimau tersebut dibawa ke Palembang untuk dijual ke pemesan yang kini sedang diungkap kasusnya.

Untuk sementara barang bukti hanya berupa pisau dan baju serta tiket mobil tujuan Jambi-Palembang, sedangkan bukti lainnya kulit dan tulang serta lainnya masih diburu beserta dua pelaku lainnya.

Polisi berjanji akan segera mengungkap kasus pencurian dengan cara membunuh harimau di KB Taman Rima Kota Jambi tersebut, kata Kapoltabes Jambi.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya