Surabaya–Salah satu tersangka penculikan empat siswa SDN Dukuh Kupang VIII yang dibekuk polisi, Bibit ,50, dibebaskan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya atau SP3. Bibit terbukti mengalami gangguan jiwa.
“Dari hasil pemeriksaan dokter jiwa RS Bhayangkara Polda Jatim, tersangka didapatkan tanda-tanda taraf kecerdasan di bawah rata-rata normal atau boleh dibilang sakit jiwa,” kata kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Herlina kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan, Jumat (29/10).
Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran
Mantan Kapolsek Mulyorejo ini menyebutkan jika apa yang dikatakan tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Jadi dia (Bibit) tidak tahu perbuatan yang dilakukan dia ketahui atau tidak, sehingga kita bebaskan,” imbuhnya.
Herlina pun berharap, usai Bibit diserahkan, keluarga merawat dan menyarankan untuk diperiksa ke rumah sakit jiwa.
Sedangkan satu tersangka lainnya Suyanto ,25, kasusnya sudah P21 dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Dari pantauan detiksurabaya.com, selama proses penyerahan Bibit tampak linglung dan terlihat pandangannya kosong. Meski begitu Bibit mengaku senang atas pembebasan dirinya.
“Senang mas, senang mas, terima kasih,” kata Bibit tertunduk sambil didampingi istrinya Painem.
dtc/tiw