SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos)–Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Cengkareng berhasil membekuk pelaku yang diduga menculik bayi berusia tiga tahun, Eka Dewi Lestari, yakni Carini alias Santi, 25.
Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (21/2), melaporkan tim gabungan menciduk tersangka di wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/2) malam.
Wanita asal Indramayu, Jawa Barat itu, menculik bayi pasangan Ade Suryana dan Anisa tersebut sejak 24 November 2009 silam di Pasar Darurat Kapuk RT 02/12, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sejak empat bulan lalu, penyidik tim gabungan sudah memeriksa beberapa saksi dari tetangga korban, serta kedua orang tua Eka Dewi Lestari, bahkan mencari ke terminal bus, stasiun kereta api, tempat tuna wisma hingga menyebar 4.000 lembar foto korban.
Setelah berbagai upaya tersebut, akhirnya polisi mendapatkan titik terang dengan mengantongi identitas pelaku penculikan dan menangkapnya melalui penulusuran selama empat bulan.
Sementara itu, pelaku mengaku kepada penyidik, awalnya tersangka berjalan di sekitar Pasar Darurat, kemudian pelaku mendengar panggilan bayi perempuan kepada dirinya dengan menyebut “mimi, mimi,”.
Saat itu juga pelaku berpikiran untuk menculik bayi itu dan membawanya ke daerah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, selama dua hari, serta memboyongnya ke Indramayu.
Pelaku berpura-pura membeli bayi dari salah satu panti asuhan sebesar Rp5 juta, jika ada orang atau tetangga yang menanyakan bayi yang dibawanya, serta tersangka juga mengganti nama bayi menjadi Ayu.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang menculik Eka Dewi Lestari dan mengungkap potensi penjualan manusia kepada sindikat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya masih mencari keterangan karena pelaku diduga akan menjual korban.
“Kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat,” kata Suyudi seraya menambahkan, sebelumnya Eka berhasil ditemukan pada 18 Februari 2010.
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Cengkareng, pelaku juga bisa terjerat Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Ant/rei

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya