SOLOPOS.COM - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Unpad di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pembunuh seorang mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban berinisial CAM, 23, itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA, 24, di kediamannya di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022).

Dia menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku.

Baca Juga: Gelap Mata karena Cemburu, Suami Habisi Istri Siri

Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.

“Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” kata Kusworo.

Baca Juga: Sembilan Anggota Komnas HAM Serah Terima Jabatan dari Pejabat Sebelumnya

Warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Mereka mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

“Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka,” kata Kusworo.

Pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

Baca Juga: Takut Dibunuh, Alasan Presiden Putin Batal Hadiri KTT G20 di Bali

“Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang,” kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya