SOLOPOS.COM - Polisi membawa tersangka kasus mutilasi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polres Ciamisi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Adeng Bustomi)

Solopos.com, CIAMIS – Hasil pemeriksana dokter ahli jiwa menyebutkan tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, mengalami depresi.

Setelah diketahui hasil kejiwaan ini, tersangka kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung untuk menjalani perawatan sebelum kembali menjalani proses hukum.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Kata dokter kejiwaan, yaitu perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Selasa (7/5/2024).

Dia mengatakan Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum, 51, tersangka kasus mutilasi istrinya sendiri Yanti, 40, di rumahnya Dusun Sindangjaya, pada Jumat (3/5/2024).

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan itu menyebutkan bahwa tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk mengetahui kondisi kejiwaannya lebih lanjut.

“Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya,” katanya yang dikutip dari Antara.

Joko menuturkan hasil observasi di rumah sakit jiwa akan menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka mutilasi.

Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan maupun saat berada di sel tahanan, kata Joko, tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya, selebihnya lebih banyak diam.

Sedangkan saat ditanya oleh dokter kejiwaan, terkadang tersangka bisa diajak bicara dengan baik. Namun, tiba-tiba tersangka menanyakan keadaan keluarganya, juga menanyakan keberadaan istrinya yang menjadi korban mutilasi.

“Makanya perlu observasi ke depan tentang kejiwaannya, mungkin terpukul, terguncang, perlu observasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ciamis memeriksa sejumlah saksi dan anak korban, hingga menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5/2024) pagi.

Tindakan keji itu membuat heboh masyarakat setempat sampai akhirnya polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya