SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengusutan kasus L/C Misbakhun terus dilakukan Polri. Setelah Robert Tantular dan Linda Wangsa Dinata, Polri menetapkan dua tersangka lagi. Identitasnya tak lama lagi akan dibuka. Sehingga tersangka kasus tersebut kini menjadi empat orang

“Ya, nanti sore ya,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Selasa (23/3).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Ito menjelaskan, penyidik kembali melakukan gelar perkara dengan mengundang tiga pakar hukum yakni Indrianto Seno Aji, Khairul Huda, dan Robintan Sulaiman.

“Kebetulan beliau-beliau sangat memahami dari aspek… sehingga pendapat dari penyidik betul-betul mendapatkan satu gambaran komprehensif dasar hukumnya,” beber Ito.

Dia menegaskan, Polri terus berupaya membuktikan kefiktifan L/C tersebut. “Karena itu kami undang saksi ahli tersebut,” tutupnya.

Robert Tantular dan kepala cabang Bank Century cabang Senayan, Linda Wangsa Dinata, ditetapkan sebagai tersangka kasus L/C Misbakhun pekan lalu. Polri menemukan bukti kuat dugaan permainan dalam proses terbitnya L/C PT Selalang Prima International milik politisi PKS Misbakhun dari Bank Century.

“Yang dijadikan jaminan ya sekitar US$ 4,5 juta. Itu dijaminkan di Bank Century dari US$ 22,5 juta (dana L/C). Tapi yang menjaminkan itu orang dekatnya Robet Tantular,” kata Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman, pekan lalu

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya