SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p style="margin-bottom: 0in;" lang="en-US"><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai kerja sama yang dilakukan oleh beberapa tersangka kasus suap pembahasan APBD Sumatra Utara. Kasus itu telah menjerat 38 anggota DPR yang kini berstatus sebagai tersangka.</p><p style="margin-bottom: 0in;" lang="en-US">Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam sepekan terakhir, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan mereka. &ldquo;Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Uang itu disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian perkara,&rdquo; ujarnya, Minggu (22/4/2018).</p><p style="margin-bottom: 0in;" lang="en-US">Menurutnya, KPK menghargai sikap koperatif termasuk pengembalian uang dan pengakuan bersalah dari para tersangka perkara ini. Niat baik ini, lanjutnya, akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan sikap ini bisa dicontohi oleh para tersangka lain.</p><p style="margin-bottom: 0in;" lang="en-US">Dia menjelaskan, pada Sabtu (21/4/2018), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utara <a href="http://news.solopos.com/read/20180422/496/911964/gubernur-dan-cawagub-sumut-diperiksa-soal-suap-berjamaah-apbd-siapa-lagi" target="_blank">Tengku Erry Nuradi</a> dan seorang saksi lainnya yang bernama Ijeck Shah. Mereka diklarifikasi terkait peristiwa penyuapan pada dua periode pemerintahan sebelumnya. Tengku Erry sebelumnya merupakan Wakil Gubernur yang lantas diangakt sebagai gubernur setelah Gatot Pujo Nugroho tersandera perkara penyuapan ini.</p><p style="margin-bottom: 0in;" lang="en-US">&ldquo;Bersama keduanya diperiksa pula 18 orang saksi yang lain. Pemeriksaan ini dilakukan di Mako Brimob Polda Sumatra Utara. Secara keseluruhan sudah ada 94 saksi yang diperiksa dalam sepekan ini dan sejak awal penyidikan sudah ada 152 orang saksi,&rdquo; jelasnya.&nbsp;</p><p style="margin-bottom: 0in;"><span lang="en-US">Seperti diketahui, KPK telah menetapkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180403/496/907835/korupsi-bersama-38-anggota-dprd-sumut-jadi-tersangka-berjamaah" target="_blank">38 anggota DPRD </a></span>periode 2009-2014 dan 2014-2019. <span lang="en-US">Mereka </span>diduga menerima uang suap dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintahdaerah 2012-2014.</p><p style="margin-bottom: 0in;">Para tersangka juga menerima hadiah dari gubernur terkait persetujuan perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta pemberian hadiah terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD.</p><p style="margin-bottom: 0in;"><span lang="en-US">Menurut KPK, penyidik</span> mendapatkan fakta-fakta yang didukung oleh alat bukti yang lain berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, bahwa para tersangka diduga menerima fee berkisar Rp300-Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang DPRD.</p><p style="margin-bottom: 0in;">Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya