SOLOPOS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 silam. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej terancam masuk penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi kasus tambang.

Eddy Hiariej menunggu waktu masuk bui menyusul Jessica Wongso, orang yang ia beri kesaksian memberatkan dalam perkara kopi sianida maut tahun 2016 silam.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Eddy Hiariej menjadi saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Saat memberikan kesaksian hukum, pendapat Eddy Hiariej sangat memberatkan Jessica Wongso yang akhirnya dipidana 20 tahun penjara.

Kasus kopi sianida kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah Neteflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Setelah film itu rilis, Eddy Hiariej kembali muncul ke publik untuk menanggapi. Ia hadir ke sejumlah podcast Youtuber terkenal antara lain Deddy Corbuzier, Denny Sumargo dan lain-lain.

Dalam podcast-podcast tersebut, Eddy Hiariej kembali menegaskan keyakinannya bahwa Jessica Wongso benar-benar pembunuh Mirna Salihin.

Berikut dokumentasi Solopos.com terkait kesaksian Eddy Hiariej yang memberatkan Jessica Wongso.

Dalam persidangan kasus Mirna dan Jessica Wongso, Eddy yang kala itu belum menjadi Wamenkumham bertugas sebagai saksi ahli.

Polda Metro Jaya yang menyidik perkara itu menggunakan jasa guru besar hukum pidana UGM untuk menguatkan dakwaan.

Sebelum menerima tawaran polisi, Eddy mengaku sangat berhati-hati.

Sebab ada beberapa catatan yang membuatnya bimbang.

Eddy sadar ancaman hukuman yang akan diterima oleh Jessica Wongso, yakni pidana mati.

Ia lantas mencari berbagai bukti yang telah dikantongi polisi untuk dipelajari.

“Antara lain sembilan CCTV, keterangan saksi, termasuk hard evidence (bukti kuat) seperti mesin pembuat kopi, gelas, segala sesuatu yang diperoleh dari TKP,” ujarnya dalam sejumlah podcast.

Setelah dengan mempelajari 30 bukti yang kuat, dirinya menyetujui permintaan Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi ahli.

Eddy meyakini Jessica Wongso sebagai pembunuh Mirna Salihin karena mengantongi 30 bukti kuat.

Meski tidak ada saksi mata, tapi dengan adanya bukti-bukti tersebut ia yakin Jessica merupakan pelaku pembunuhan.

Berselang beberapa bulan setelah kembali tampil mengomentari kopi sianida, Eddy Hiariej menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Hingga kini KPK belum menahan pria yang pernah dinobatkan sebagai profesor hukum termuda UGM kala berusia 37 tahun tersebut.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai seharusnya Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

IPW adalah pihak yang melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan suap Wamenkumham dalam kasus konsultasi tambang.

“Harapannya Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya fokus mengikuti persoalannya,” kata kuasa hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Deolipa berharap Eddy bersedia mundur demi menjunjung nilai moral dan etika, meski hukum Indonesia sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, Wamenkumham adalah jabatan yang penuh dengan etika dan moral.



Jika Eddy tidak bersedia mundur dari jabatannya, Deolipa mengatakan pihaknya akan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memberhentikan anak buahnya tersebut.

Sementara itu, Eddy Hiariej telah dihubungi untuk dimintai tanggapan atas pernyataan di atas namun hingga informasi ini ditulis belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya