SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Jumlah tersangka kasus perusakan pondok pesantren Al Ma’hadul Islam, Yayasan Pesantren Islam (Yapi) bertambah. Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Jumlah tersangka kasus pengeroyokan/perusakan pondok Yapi saat ini enam orang, (pemeriksaan) saksi 30 orang,” ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Kamis (17/2).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Boy menjelaskan bahwa para tersangka umumnya warga sekitar berusia 20-an tahun. Mereka AM, 23, dan I, 25, warga Desa Pagak, Kecamatan Beji, Pasuruan, HZ, 24, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Pasuruan, UH, 20, warga Singopolo, Kecamatan Bangil, Pasuruan, serta H, 25, dan S, 22, keduanya juga tercatat sebagai warga Pagak, Beji.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya