Jakarta (Espos) – Polri kembali menahan satu tersangka insiden penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Jumlah tersangka yang kini ditahan polisi menjadi tujuh orang.
“Tersangka kasus Cikeusik bertambah satu dengan inisial U. Jumlah tersangka yang sudah ditahan menjadi 7 orang,” ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Kamis (17/2).
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Besar kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Saksi yang diperiksa sampai saat ini 95 orang,” tutur Boy.
Kementerian Hukum dan HAM juga menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan ini.
“Kami akan turunkan. Itu sudah otomatis. Setiap ada laporan pelanggaran HAM, setiap ada keributan-keributan, tim Litbang (penelitian dan pengembangan) harus sudah ada di sana, kalau nggak tak jewer kupingnya,” ucap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (16/2).
Patrialis mengaku pihaknya sudah mendapat laporan hasil penyelidikan di lapangan dari tim yang diterjunkannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam insiden penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
“Nanti, ke Litbang. Biar mereka yang mengekspose, kan lebih baik,” kilahnya.
dtc/try