SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Polri kembali menahan satu tersangka insiden penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Jumlah tersangka yang kini ditahan polisi menjadi tujuh orang.

“Tersangka kasus Cikeusik bertambah satu dengan inisial U. Jumlah tersangka yang sudah ditahan menjadi 7 orang,” ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Kamis (17/2).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Besar kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Saksi yang diperiksa sampai saat ini 95 orang,” tutur Boy.

Kementerian Hukum dan HAM juga menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan ini.

“Kami akan turunkan. Itu sudah otomatis. Setiap ada laporan pelanggaran HAM, setiap ada keributan-keributan, tim Litbang (penelitian dan pengembangan) harus sudah ada di sana, kalau nggak tak jewer kupingnya,” ucap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (16/2).

Patrialis mengaku pihaknya sudah mendapat laporan hasil penyelidikan di lapangan dari tim yang diterjunkannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam insiden penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

“Nanti, ke Litbang. Biar mereka yang mengekspose, kan lebih baik,” kilahnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya