SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Kasatlantas Metro Bekasi dicoret dari daftar peserta lulus Sespimen.

Solopos.com, JAKARTA — Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi I Nengah Adi Putra dicoret dari peserta lolos Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen). Sanksi tegas itu diberikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis kepada I Nengah Adi Putra yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Kapolda mencoret dari peserta Sespimen,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Argo Yuwono menyebutkan AKBP I Nengah Adi Putra sebelumnya dinyatakan telah lolos 10 besar untuk mengikuti pendidikan Sespimen namun terganjal karena diduga terkait pungutan liar permohonan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Metro Bekasi.

Selain dicoret dari peserta Sespimen, maka AKBP I Nengah juga dicopot dari jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota. (baca: Diduga Pungli, Kasatlantas Metro Bekasi Diciduk Propam)

Sespimen merupakan jenjang pendidikan bagi anggota perwira menengah kepolisian yang menjadi salah satu syarat saat akan dipromosikan menjadi kapolres.

Sebelumnya, tim Paminal Propam Mabes Polri menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan pungutan liar pada Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (10/2/2018).

Tim Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP I Nengah yang diduga menerima uang pungutan liar dari hasil permohonan SIM yang habis masa berlakunya tanpa uji teori dan praktik dengan barang bukti uang tunai Rp61 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya