Terpidana terorisme bebas menjelang tahun baru 2015. Namun mereka bukan bebas karena remisi hari raya.
Solopos.com, SEMARANG — Menjelang tahun baru 2015, sebanyak empat terpidana kasus teroris yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap bebas.
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspahruddin, membenarkan adanya pembebasan empat narapinda (napi) teroris itu. “Benar mereka (empat napi teroris) mendapatkan pembebasan bersyaratan,” katanya di Semarang, Rabu (24/12/2014).
Menurut dia, pembebasan terhadap empat napi teroris dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap, Selasa (23/12/2014). “Pembebasan merka bukan karena mendapatkan remisi keagamaan [Natal 2014], tapi pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman,” ungkap Yuspahruddin .
Keempat napi teroris itu merupakan pindahan dari tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Mereka masing-masing, A. Amri Hermansyah alias Ardan Wirayuda alias Abu Safar (kelompok Cirebon), warga Kelurahan Gintung Lor, Kecamatan Babakan Gintung, Cirebon.
B. Febri Hermawan alias Alwi alias Toge (pelaku bom buku Jakarta dan bom Gereja Katedral Gading Serpong), warga Jl. raya Semut RT 004 31 011 Desa Mergahayu, Bekasi Timur. Napi kasus terorisme lainnya adalah C. Nanang Irawan alias Nanang alias Pak Riyan dalam kasus bom gereja Klaten dan bom cirebon. Dia merupakan warga Jl. Puntodewo No. 22 RT 005 RW 021 Dusun Waringin Rejo, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Serya D. Asmuni alias Munis (anggota kelompok mujahidin pimpinan Abu Umar) warga Jl. Melati VIII No. 22 RT 012 RW 009, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.