SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA–Terpidana teroris asal Cangakan RT 001/RW 003, Wirogunan, Gatak, Sukoharjo, Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, 29, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11). Roki yang merupakan otak teroris kelompok Klaten itu kabur sekitar pukul 13.00 WIB saat 23 orang bercadar datang menjenguk para narapidana (napi).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Modusnya gunakan cadar. Saat itu ada puluhan wanita bercadar yang membesuk tahanan. Kemudian secara tersamar yang bersangkutan berhasil keluar dengan gunakan cadar tersebut,” jelas Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).

Dia menjelaskan Roki dan tahanan teroris lainnya ditempatkan di blok khusus lantai IV Rutan Narkoba. Saat ini, tahanan teroris di Rutan Narkoba Polda berjumlah 70 orang dan semuanya bersifat titipan. Di lantai tersebut juga disediakan ruangan khusus untuk pembesuk.

Suhardi menerangkan ada prosedur baku yang sudah diterapkan bagi pembesuk yaitu harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap kali hendak membesuk. Pada saat itu, terangnya, seluruh pembesuk telah meninggalkan KTP saat kunjungan. Lalu, bagaimana Roki bisa lolos? “Ini yang sedang kami selidiki.”

Tahanan itu, lanjut Suhardi, juga dijaga oleh tiga anggota Densus 88 Antiteror yaitu Brigadir S dan Brigadir BS serta Briptu DP. Diduga para petugas itu tidak memeriksa seksama saat pembesuk datang. Roki diketahui kabur setelah petugas Densus pergi karena jam besuk selesai. “Bisa saja dari pembesuk yang tadinya pakai cadar terus lepas dan dikasih Roki,” ujar Suhardi.

Dia mengakui ada kelalaian dari polisi karena secara standard operational procedure (SOP) seharusnya pembesuk mengambil kembali KTP yang ditinggal. ”Jam kaburnya tahanan itu masih jam kunjungan tahanan teroris dan itu di bawah tanggung jawab dalam pengawasan penuh petugas Densus Mabes Polri,” terang petugas Rutan Narkoba yang enggan disebutkan namanya.

Kaburnya Roki sebenarnya masih menyisakan teka-teki. Pasalnya, para pembesuk yang datang itu tidak satu pun hendak membesuk Roki. “Untuk yang lari itu, tidak ada pembesuk satu pun untuk yang bersangkutan.”

Akibat kejadian itu, sedikitnya 10 petugas jaga telah dimintai keterangan oleh Propam Mabes Polri. Selain itu, ada tiga tahanan yang diperiksa. “Ini sedang kami dalami. Anggota yang dimintai keterangan dari Densus dan penjaga Polda Metro Jaya,” imbuh Suhardi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, memaparkan Roki sudah menerima vonis enam tahun pada 2011 dan sudah menjalani masa hukuman di Rutan Polda Metro selama enam bulan sejak awal 2012. Roki masih berada di Rutan Polda karena menunggu keputusan jaksa penuntut umum untuk tempat pelaksanaan hukuman bagi perancang peledakan bom di gereja dan masjid di Klaten ini. “Masih menunggu untuk ke Nusakambangan,” kata Boy seperti dilansir tempo.co.

Roki divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama delapan tahun penjara.

Roki dinyatakan sebagai gembong kelompok teroris yang meledakkan bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Kelompok ini menyebar bom rakitan di tiga pos polisi, dua buah gereja dan sebuah masjid serta acara ritual Yaqowiyyu di Desa/Kecamatan Jatinom, Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya