SOLOPOS.COM - Umar Patek. (Solopos.com-dok)

Solopos.com, JAKARTA — Terpidana kasus bom Bali tahun 2002, Umar Patek, bebas bersyarat pada hari yang sama dengan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat meledak, Rabu (7/12/2022).

Umar Patek dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui program pembebasan bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Banyak pihak menyoroti pembebasan bersyarat Umar Patek. Salah satunya karena pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Agus Muslim, juga mantan narapidana terorisme.

Pengamat terorisme dari The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, mengomentari hal tersebut. Dia mengatakan profil Umar Patek berbeda dengan pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung pada Rabu (7/12/2022), Agus Muslim.

Harits mengatakan ada banyak perbedaan antara Umar Patek dengan Agus Muslim. Salah satunya terkait program deradikalisasi.

Baca Juga : Hukuman Umar Patek Berkurang 5 Bulan, Australia Marah

“Kalau Umar Patek ini termasuk yang ikut program deradikalisasi. Dia ikrar setia kepada NKRI dan macam-macam,” ujar Harits, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Agus Muslim merupakan mantan narapidana terorisme yang tak mengikuti program deradikalisasi. “Dia [Agus] keluar penjara itu masih punya catatan merah karena tidak ikut program deradikalisasi,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan Umar Patek dan Agus Muslim berafiliasi dengan kelompok yang berbeda. Umar Patek berasal dari Jemaah Islamiyah (JI) sedangkan Agus Muslim teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kedua kelompok tersebut, lanjut Harits, mempunyai metode berbeda. JAD yang juga berafiliasi dengan ISIS sering kali melakukan aksi menarik perhatian banyak orang. Di sisi lain, JI lebih berfokus kepada pengaderan.

“Jamaah Islamiyah lebih fokus kepada pengaderan, menemukan badan, istilahnya seperti itu. Pengembangan jaringan,” ungkapnya.

Baca Juga : Pelaku Bawa 2 Bom Bunuh Diri ke Mapolsek Astanaanyar, Hanya 1 yang Meledak

Oleh sebab itu, Harits menyarankan agar masyarakat jangan langsung mememberikan stigma kepada para mantan narapidana terorisme. Dalam kasus ini adalah Umar Patek.

Dia menjelaskan jika para mantan narapidana terorisme langsung ditolak masyarakat ketika keluar dari penjara maka akan meningkatkan peluang mereka kembali melakukan aksi kejahatan.

“Jadi ini kan hukuman sosial tidak seindah yang diharapkan individu. Stigma selalu muncul. Akhirnya ini membuat tekanan psikis dan orang ini akan teralienisasi, terlempar dari pusaran kehidupan sosial normal. Akhirnya tidak akan kembali pada komunitasnya dan semakin mengkristal kemarahannya,” jelas Harits.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Umar Patek Bebas, Pengamat: Beda dengan Pelaku Bom Polsek Astanaanyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya