SOLOPOS.COM - Tersangka Bobby Adhie Nugroho alias Boby, 40, Pelaku teror penyayatan di jalan wilayah Jogja. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Teror Jogja-Magelang terungkap. Pelaku penyayatan empat perempuan di Jogja tertangkap.

Solopos.com, SLEMAN — Perburuan tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY dan Satreskrim Polresta Jogja terhadap pelaku teror penyayatan yang meresahkan warga Jogja, berakhir di sebuah rumah indekos Jl. Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (2/5/2016) malam.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Pelaku, Bobby Adhie Nugroho, 40, tercatat sebagai warga Banjar Anyar Gang 04 RT02/RW01 Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Alamatnya di Jogja sebagai warga Dusun Kajar III RT08/RW22 Karangtengah, Wonosari, Gunungkidul. Ia ditangkap saat tinggal di indekos saudaranya.

Polisi harus memeras keringat menganalisa sejumlah circuit closed television (CCTV) sebagai petunjuk yang mengarah ke pelaku. Berdasarkan sumber Harian Jogja, petugas yang terlibat dalam mengungkap kasus itu harus memeras keringat karena menjadi perhatian publik. Selain keterangan saksi korban, petunjuk lain yang bisa mengarahkan pada tertangkapnya pelaku ada pemeriksaan CCTV.

Petugas mencari CCTV mulai dari Kampus UAD Jl. Pramuka, CCTV pertokoan, hingga milik rumah warga dan didapatkan lima titik yang menjadi fokus analisa. Dari lima titik CCTV itu, polisi masih harus menganalisa pada durasi waktu antara sebelum dan sesudahnya peristiwa itu terjadi secara cermat dengan berpatokan keterangan saksi.

Salah satu petunjuk yang bisa mengarahkan ke pelaku adalah ciri motor yang digunakan lalu dikonfrontasikan dengan keterangan saksi. Keberadaan pelaku terekam dari beberapa CCTV tersebut meski tak terlalu jelas. “Setelah diketahui ciri motor baru dicari informasinya tentang motor tersebut,” ungkap sumber tersebut.

Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat mengapresiasi kecermatan anggota dalam mengungkap kasus itu. Ia berjanji anggota yang terlibat akan diberikan penghargaan khusus. “Kalau reward [penghargaan untuk anggota] bagi terlibat pasti ada, nanti akan kita upacarakan,” tegas Prasta Wahyu Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda DIY. Baca juga: Ditangkap, Begini Alasan Konyol Pelaku Sayat Perempuan di Jalanan Jogja.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Djuhandani mengatakan, tersangka menggunakan modus bersepeda motor kencang. Merasa sepeda motor dihalang-halangi jalannya lalu memepet korban. Selanjutnya mengambil pisau cutter di celana dan cutter itu selalu dipegang di tangan kiri untuk menyayat korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Terkait dengan latar belakang tersangka mulai dari dan lainnya, saat ini dalam penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya