SOLOPOS.COM - Simpatisan ISIS beraksi di bundaran HI, Jakarta. (Kaskus.co.id)

Teror ISIS mulai menyeruak di Indonesia, PPATK pun turut menganalisisnya.

Solopos.com, JAKARTA — Teror ISIS mengintip Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus aksi terorisme di Indonesia didanai bisnis penjualan buku, obat herbal, hingga bahan kimia pembuat bom.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan Indonesia memiliki UU No. 9/2013 tentang Antipendanaan Terorisme untuk menjerat pelaku maupun penyandang dana aksi-aksi terorisme di Indonesia dengan delik pidana. Hingga saat ini, PPATK telah membekukan aset milik WNI yang masuk dalam daftar Dewan Keamanan PBB (UN Security Council Resolution 1267).

Nilai aset milik terduga teroris yang dibekukan PPATK relatif kecil. Namun, ada yang nilainya cukup besar mencapai Rp7 miliar. “Perkembangan di Indonesia yang lokal ada yang cukup besar, mencapai Rp7 miliar. Itu jaringan yang sudah masuk ke bisnis, jualan herbal, jual buku, malah yang bahaya itu kami tengarai masuk ke usaha kimia buat bom,” ungkapnya dalam Konferensi Internasional tentang ISIS dan Terorisme di Jakarta, Senin (23/3/2015). Konferensi dibuka oleh Wapres Jusuf Kalla.

Dari Australia
PPATK juga mendapati aliran dana dari Australia kepada pihak di Indonesia untuk membiayai aksi terorisme. PPATK menggandeng Australia Transaction Reports and Analysis Center (Austrac) untuk mendeteksi aliran dana terorisme.

“Kami temukan ada dukungan pembiayaan dari pihak Australia kepada jaringan di Indonesia. Saya tidak bisa sebutkan secara detail,” ungkapnya.

Temuan tersebut disampaikan PPATK kepada Densus 88 Antiteror. “Saya tidak bisa sebutkan nilainya, yang jelas tidak sampai jutaan dolar,” tuturnya.

Pembekuan aset milik WNI yang tersangkut Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) maupun aksi terorisme harus menunggu permintaan Densus 88 Polri. Implementasi UU No. 9/2013 diturunkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama (SKB) lima menteri yakni Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Kepala BNPT, Kepala PPATK, dan Mendagri.

Implementasi UU Antipendanaan Terorisme akan dievaluasi oleh Financial Action Task Force (FATF) pada Mei 2015. “Kalau dinilai efektif, Juni kita akan keluar dari blacklist FATF,” ujarnya.

Menakutkan
Saat membuka konferensi, JK menyatakan seluruh dunia sedang dipenuhi rasa keprihatinan atas berkembangnya ideologi dan gerakan radikal ISIS. “Suatu ideologi yang jadi gerakan dengan cara yang menakutkan tentu suatu yang harus dihindari, dicegah,” ujarnya.

Menurut JK, penanggulangan ISIS harus dirumuskan dengan mengidentifikasi sejarah dan latar belakang munculnya gerakan ini. Mulai dari aspek ideologi agama, politis, hingga dalil ekonomi.

Gerakan ISIS, lanjutnya, dengan mudah menyusupi negara-negara yang lemah secara pemerintahan, ekonomi, dan politik. Misalnya, di negara-negara Timur Tengah yang mengalami revolusi Arab Spring seperti di Irak, Suriah, Libia, dan Nigeria.

“Sangat mencengangkan ISIS punya 20.000 pasukan terlatih yang datang dari 80 negara, melebihi anggota OKI, termasuk dari negara-negara Barat. Daya tariknya luar biasa,” katanya.

Pemerintah Kerepotan
Pemerintah mengaku kerepotan mencegah WNI yang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah. Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyebut modus mengikuti umrah namun tenyata di Timur Tengah mereka bergabung dengan ISIS.

Tjahjo berdasarkan data intelijen terdapat 500 WNI bergabung dengan ISIS di Suriah. Menurut dia, angka 500 itu merupakan gelombang besar WNI yang bergabung ke sana.

Mendagri belum memikirkan untuk mencabut status kewarganegaraan 16 WNI yang ditahan Turki.

Dia menilai perlu dibuat peraturan terpadu terkait ISIS. Pihaknya menyatakan perlu dipertegas UU mengenai terorisme untuk mempermudah imigrasi mencekal WNI yang ingin bergabung dengan ISIS.

KUHP Kurang
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan aturan hukum terkait gerakan radikal seperti ISIS diatur dalam KUHP walau kurang komprehensif. “Dibutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang [perppu] untuk mengatasi ini. Tetapi tidak bisa dengan kekerasan, mereka mau kembali bergabung dengan kita,” kata Tedjo.

Menurut Tedjo, dengan aturan yang kurang komprehensif, penegak hukum tidak dapat menjerat WNI yang bergabung ISIS dengan sanksi pidana yang spesifik. Apalagi, ISIS belum dinyatakan sebagai gerakan atau organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Polri belum menyatakan secara tegas keberadaan kelompok ISIS sebagai organisasi teroris di Indonesia karena belum adanya peraturan terkait kelompok itu.

Perppu ISIS
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan polisi menggunakan hukum positif seperti UU Antiterorisme atau KUHP untuk menindak seseorang yang memiliki kaitan jaringan ISIS.

Agar bisa menindak anggota ISIS, pihaknya meminta dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang ISIS. Selain itu, dia menyarankan agar memperluas UU Antiterorisme.

Soal 12 WNI yang akan dideportasi dari Turki, Wakapolri memastikan dalam waktu dekat. Polri akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menelusuri keluarga. Begitu tiba di Tanah Air, mereka akan menjalani pemeriksaan maksimal yaitu 7 x 24 jam. Apabila tidak didapati unsur pidana, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya