SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Lantaran melanggar lampu lalu lintas di Pertigaan Tingkir, Kota Salatiga, pengendara sepeda motor bernama Tri Putro Yuwono, 28, warga Nanggulan, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Salatiga tewas mengenaskan, Senin (24/1) malam.

Kepala dan bagian tubuh korban lainnya mengalami luka parah setelah sepeda motor Yamaha Mio H 3430 QV yang ia tunggangi menabrak truk dari arah berlawanan. Menurut keterangan yang dihimpun, sebelum kejadian korban diduga hendak menjemput isterinya yang bekerja di pabrik garmen di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Saat melintas di pertigaan Tingkir, korban nekat menerobos lampu lalu lintas yang saat itu menyala merah.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Seperti diutarakan salah satu saksi, Bowo, korban yang melaju dari arah Salatiga menuju Boyolali tak menghiraukan lampu merah. Dari arah berlawanan melaju truk yang dikendarai Joko Saptono, warga Jl Hasanudin 7, Salatiga. Truk bernopol H 1807 AB itu hendak belok kanan menuju Suruh.  “Korban melaju cukup kencang,” ungkap Bowo.

Korban bersama sepeda motornya masuk ke kolong truk setelah sebelumnya menabrak bodi bagian tengah truk yang sudah setengah berbelok. Saat dievakuasi petugas kepolisian, korban sudah tidak dalam keadaan bernyawa. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Salatiga.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya