SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma'ruf Amin. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden berikut tunjangan hingga dana pensiun telah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Gaji pokok presiden adalah enam kali gajo pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, keculi presiden dan wakil presiden.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Gaji pokok tertinggi pejabat negara yang menjadi acuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok presiden adalah 6 x 5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Presiden juga mendapat tunjangan bulanan yang besarannya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001. Besaran tunjangan itu adalah Rp32.500.000 per bulan.

Dengan skema tersebut, maka pendapatan presiden setiap bulan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan, yaitu totalnya Rp62.740.000.

Sementara gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat negara yang menjadi acuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.

Jadi, berdasarkan perhitungan tersebut, maka gaji pokok wakil presiden adalah Rp20.160.000 per bulan.

Sementara tunjangan bulanan yang diterima wakil presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001. Adapun besarannya sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Dengan skema tersebut, maka pendapatan presiden setiap bulan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan, yaitu totalnya Rp42.160.000 per bulan.

Demikianlah rincian besaran gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya