SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Bahasyim Assifie dilaporkan masih berstatus pegawai negeri sipil atau PNS Kementerian Keuangan. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kesulitan menentukan sikap atas Bahasyim karena posisinya masih dalam tahanan polisi. Selain itu, kesalahan yang dituduhkan kepadanya adalah kesalahan yang dilakukan di luar institusi Kementerian Keuangan.

“Dia (Bahasyim) masih PNS. Saya sedang mencari-cari prosedur yang terbaik untuk memanggilnya dalam pemeriksaan internal. Namun, karena masih dalam tahanan polisi, saya tidak tahu istilahnya, apakah pemanggilan atau peminjaman Bahasyim,” ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao di Jakarta, Rabu (14/4), seusai menghadiri penandatanganan Pakta Integritas semua pejabat eselon I di Kementerian Keuangan di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Menurut Hekinus, dia sudah mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia Panusunan Nasution, agar Bahasyim diberhentikan sementara. Alasannya, Bahasyim sudah tidak bisa bekerja dengan normal karena ditahan di kepolisian dan mendapatkan tuduhan serius, yakni dugaan pencucian uang yang melibatkan anak dan istrinya.

“Jika itu (pemberhentian sementara) disetujui oleh Menteri Keuangan, maka gaji pokoknya akan dipotong 50 persen. Jika ternyata yang bersangkutan tidak bersalah, maka posisi jabatannya masih bisa dikembalikan semula,” ungkapnya.

Dalam kasus Gayus Tambunan, Itjen Kementerian Keuangan sempat melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Singapura. Ketidakhadiran itu menjadi alasan yang kuat bagi Kementerian Keuangan untuk memberhentikan Gayus dari PNS secara tidak hormat. Setiap pemanggilan hanya berjeda 24 jam sehingga antara pemanggilan pertama dan ketiga, Itjen Kementerian Keuangan hanya butuh waktu tiga hari untuk menentukan pemberhentian.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru mengeluarkan Keputusan Nomor 261/KM.1/UP.11/2010 tentang pemberhentian Bahasyim sebagai PNS yang diperbantukan ke Bappenas mulai 12 April 2010.

Berdasarkan keterangan, Dr Bahasyim Assifie, M Si, memiliki nomor induk pegawai 195206051976031002. Terakhir, ia menjadi Pembina Utama Muda (Golongan I V/c) di Kementerian Keuangan. Keputusan ini ditetapkan karena sebelumnya Sekretaris Menteri Negara PPN/Bappenas telah mengembalikan Bahasyim ke lingkungan Kemenkeu terhitung mulai 1 April 2010.

kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya