SOLOPOS.COM - Ilustrasi sutradara film. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Dua orang tersangka kasus produksi film dewasa yaitu berinisial AIS dan JAAS memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.

“Klien kami terutama AIS dan JAAS  itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per ‘member’, tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR (upah minimum regional), ” kata Kuasa hukum keduanya, Hika T. A  Putra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023), dilansir Antara.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Hika menjelaskan kliennya bekerja awalnya bukan untuk film dewasa tetapi mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun.

“Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian lama kian vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan, ” katanya.

Hika menambahkan kliennya juga tidak mengetahui soal produksi film tersebut ternyata diunggah ke sebuah laman berbayar.

“Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film. Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya, ‘ini tak kelewatan pak, ini tak berbahaya karena ini sudah agak vulgar,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, pimpinan produksi film ini meyakinkan bahwa film-film yang dibuat adalah legal dan masih belum kategori film porno.

“Jadi, karena ketidaktahuan mereka terkait dengan undang-undang pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mereka mengikuti saja, ” ucapnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 (seratus dua puluh) film,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7/2023) dan AIS, AT dan SE.

Ade menyebutkan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman itu. 

Sedangkan JAAS sebagai kamerawan,  AIS sebagai editor film, AT sebagai “sound enginering” dan SE sebagai sekretaris dan “talent”.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya