SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JAKARTA—Sebanyak 36 orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) karena diduga terlibat penipuan melalui internet di lingkup internasional, Rabu (19/12/2012). Turut diamankan sejumlah barang bukti.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Para WNA itu berasal dari tiga negara, yakni Cina, Korea dan Thailand, terdiri dari 20 pria dan 16 wanita. Identitas mereka secara lengkap masih didata petugas yang memeriksa mereka di Mapolda Sumut Jl. Medan – Tanjung Morawa, Medan.

Mereka diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) dari salah satu rumah di Komplek Malibu Indah. Perumahan mewah ini berada di sekitar Bandara Polonia, Medan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menyatakan, dari rumah ini para tersangka menjalankan penipuan melalui internet. Mereka melakukan transaksi online ilegal dengan jaringan internasional.

“Mereka menawarkan berbagai produk di internet, setelah konsumen mengirimkan uang pembayaran, barang tidak dikirim,” kata Sadono kepada wartawan Rabu malam.

Kasus ini berhasil diungkap dilakukan menyusul informasi yang diperoleh dari Mabes Polri. Dalam pengembangan berhasil ditemukan lokasi para tersangka, hingga kemudian dilakukan penyergapan. Berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain, komputer, telepon seluler dan telepon satelit yang dipergunakan untuk berkomunikasi ke berbagai negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya