SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Jaksa Agung Basrief Arief mencopot beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, terkait kasus joki atau penukaran narapidana di  lembaga pemasyarakatan setempat.

“Setelah membaca dan mempertimbangkan untuk memberikan sanksi pada pejabat di Kejaksaan Negeri tersebut,” kata Basrief Arief di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menurutnya ada empat pegawai di kalangan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi, Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasminta, Jaksa Penuntut Umum Tri Mawarni, dan pengawal tahanan Widodo Priyono. “Kajari karena kurangnya pengawasan melekatnya (waskap) ia ditarik ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kepala Seksi Pidana Khusus yang membawahi jaksa penuntut umum juga dicopot dari jabatannya. Sementara jaksa sendiri dilepas dari jabatan fungsionalnya. Bahkan, pengawal tahanan yang langsung berhubungan dengan penasehat hukum itu diberhentikan dengan tidak hormat.

Basrief menambahkan, saat ini pihaknya juga telah meminta Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk menerbitkan keputusan tersebut.

Sebelumnya, ditemukan seorang tahanan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, Kasiyem yang seharusnya menjalani hukuman selama 2,5 bulan, tetapi justru digantikan Karni. Sebagai imbalan Karni diberi uang Rp10 juta. Metrotvnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya