SOLOPOS.COM - Kapolres Sukabumi Kota SY Zainal Abidin (tengah) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kota Sukabumi, Jabar pada Kamis, (14/10/2021). (Antara)

Solopos.com, SUKABUMI — Diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

“Tersangka merupakan pegawai BUMN bernisial AVH, 31, warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kami tangkap di Jalan Ahmad Yani nomor 42, Keluirahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (14/10/2021).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Informasi yang dihimpun, pelaku bekerja di Kantor Pos Sukabumi. Keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu yakni sebagai perantara. Di mana tugas AVH tersebut mengambil paket barang haram itu. Kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi.

Baca juga: 18 Mahasiswa Yang Demo di Kantor Bupati Tangerang Akhirnya Dipulangkan

Namun, upaya percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil “tercium” jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 93,2 gram.

Juga menyita satu unit smarthphone merek Oppo F11 milik tersangka yang diduga untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba. Selain menangkap AVH polisi juga menangkap lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu-sabu ke Sukabumi.

Adapun kelima tersangka tersebut oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH, 31, warga Kecamatan Warudoyong. Kemudian FH, 29, yang berprofesi sebagai sopir warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota. Sukabumi.

Baca juga: Janji Dinikahi, Perempuan Gunungkidul Ini Malah Kena Tipu

Selanjutnya, buruh harian lepas berinisial SW, 25 dan SF, 28. Serta AS, 28, berprofesi sebagai wiraswasta. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka. Transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan berapa kali. Juga memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya dikutip dari Antaranews.com.

Zainal mengatakan pegawai BUMN dan lima tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. Ini sesuai Pasal 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya