SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Belum terpenuhinya target tax amnesty membuat rating S&P untuk peringkat layak “investasi Indonesia” diperkirakan hanya naik sedikit.

Solopos.com, JAKARTA — Rating invesment grade Indonesia dari Standard & Poor’s Global Ratings (S&P) diprediksi tidak akan naik terlalu siginfikan pada tahun ini. Pasalnya, Indonesia dianggap belum cukup stabil.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ekonom Institute For Development Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, memaparkan, situasi fiskal Indonesia belum cukup stabil, pasalnya implementasi pengampunan pajak (tax amnesty) belum bisa diharapkan.

“Selain itu, meskipun sudah ada pengetatan dari sisi belanja, tetapi tahun ini defisitnya diprediksi masih cukup tinggi,” ucap Bhima, Jumat (24/3/2017).

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya belajar pada pengalaman tahun lalu. Waktu itu, pemerintah telah menuruti rekomendasi S&P misalnya terkait dengan pemotongan subsidi BBM, namun tetap saja investment grade Indonesia belum dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat tersebut.

“Memang S&P terkenal paling konservatif memberikan rating dibandingkan dua lembaga lainnya misalnya Moodys dan Fitch. Tetapi kelihatannya tetap ada peluang naik ratingnya, tetapi kecil,” jelasnya.

Adapun, sebelum mengunjungi Kementerian Keuangan. Sejumlah perwakilan lembaga tersebut juga terlihat menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait peringkat layak investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan dalam pertemuan tersebut, rombongan S&P banyak menanyakan tentang kondisi fiskal Indonesia. Selain soal masalah fiskal, mereka juga banyak bertanya proses deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah. Kunjungan itu, menurutnya terkait penilaian peringkat kelayakan investasi.

Sejumlah perwakilan S&P waktu itu enggan berkomentar soal kedatangannya di kantor Kemenko Perekonomian tersebut. Pantauan Bisnis/JIBI di lapangan, setelah selesai melakukan pertemuan, mereka langsung meninggalkan kantor Kemenko Perekonomian.

Adapun S&P merupakan salah satu anak perusahaan McGraw-Hill, perusahaan pemeringkat. Lembaga tersebut merupakan salah satu dari tiga lembaga besar dalam industri pemeringkatan efek bersama Moody’s dan Fitch Ratings.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya