SOLOPOS.COM - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologis penangkapan pencuri telepon genggam saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Solopos.com, BEKASI — Seorang pencuri telepon genggam di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh korbannya yang melacaknya melalui surat elektronik di alat komunikasi tersebut.

Setelah mengetahui lokasi pelaku, korban meminta bantuan keluarga untuk menangkapnya.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi kasus ini berawal saat kontrakan korban di wilayah Kecamatan Tambun Selatan dibobol maling pada Senin (10/4/2023) dini hari lalu.

Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor lalu masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela.

Pelaku langsung mengambil satu unit laptop merek Lenovo serta dua unit ponsel merk Samsung milik korban penghuni kontrakan.

“Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Korban tidak pasrah begitu saja namun langsung melakukan pelacakan keberadaan telepon genggam miliknya yang dibawa kabur pelaku menggunakan ponsel milik tetangganya.

Setelah memasukkan alamat surat elektronik pada telepon genggam milik tetangga, korban berhasil melacak posisi pelaku untuk kali pertama.

Pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya,” katanya.

Di wilayah hukum Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka. Dia kedapatan sedang berupaya menjual hasil curian itu ke seorang penadah berinisial S.

Kedua tersangka lantas ditangkap lalu diserahkan ke polisi.

Tersangka pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya