SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan klarifikasi kepada Komisi XI DPR secara terperinci soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani menyampaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun tersebut menjadi surat pertama yang dirinya terima karena berisi kompilasi transaksi sejak 2009-2022.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Surat seperti ini belum pernah kami terima, ini baru pertama kali,” jelasnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Dalam raker dengan agenda evaluasi reformasi birokrasi Kemenkeu, Sri Mulyani memanfaatkan untuk menjelaskan terkait transaksi tersebut.

Di depan jajaran Komisi XI, Sri Mulyani menegaskan pada awal surat heboh muncul ke publik dia belum menerima surat dari PPATK.

Surat yang disebut-sebut oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md baru Sri Mulyani terima lima hari setelah kabar tersebut mencuat.

Dalam penjelasan Sri Mulyani, dari 300 surat tersebut sebanyak 100 surat yang merujuk ke aparat penegak hukum (APH) lain senilai Rp74 triliun, bukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Transaksi Rp253 triliun yang ditulis dalam 65 surat adalah data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai,” terang Sri Mulyani.

Sementara, transaksi yang terkait dengan tupoksi pegawai Kemenkeu tertuang dalam 135 surat dengan nilai Rp22 triliun.

Bahkan, dari nilai tersebut hanya Rp3,3 triliun yang langsung menyangkut pegawai Kemenkeu. Sisanya, Rp16,7 triliun, menyangkut korporasi.

“Yang bener-bener berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, ini 2009-2023. 15 Tahun seluruh transaksi dari debit kredit yang di inquery, termasuk penghasilan resmi, transkasi keluarga, jual beli aset, itu Rp3,3 triliun,” ucap Sri Mulyani.

Transaksi tersebut pula dalam rangka Kemenkeu melakukan fit and proper pegawai, sehingga membutuhkan analisa dari PPATK.

Sri Mulyani juga menegaskan seluruh surat yang Kemenkeu terima dari PPATK tersebut telah ditindaklanjuti.

“Kami sedang melakukan fit and proper, tolong minta data X, maka kami dapat transaki pegawai itu, jadi tidak ada hubungannya dalam rangka pidana atau apa, untuk profiling risk pegawai,” jelasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md menyampaikan ada transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp300 triliun.

Awalnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut transaksi janggal itu bukan korupsi tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian dia merevisi bahwa nilai transaksi itu senilai Rp349 triliun.

“Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Di Depan DPR, Sri Mulyani Beberkan Transaksi Janggal Rp349 Triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya