SOLOPOS.COM - GUGATAN--Sejumlah anggota tim advokasi The Islamic Study and Action Center (ISAC) mengajukan gugatan praperadilan tentang kematian Hendro Yunanto di depan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sukoharjo, Sri Widodo, Selasa (31/5). (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Sukoharjo (Solopos.com) – Tim advokasi The Islamic Study and Action Center (ISAC) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (31/5/2011) siang. Gugatan itu ditujukan kepada Kapolri, terkait kasus tewasnya Hendro Yunanto.

GUGATAN--Sejumlah anggota tim advokasi The Islamic Study and Action Center (ISAC) mengajukan gugatan praperadilan terkait kematian Hendro Yunanto di depan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sukoharjo, Sri Widodo, Selasa (31/5). (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Gugatan itu diterima oleh PN Sukoharjo melalui Panitera Muda Pidana, Sri Widodo. Pengajuan gugatan diterima dengan nomor register 02/Pid-PRA/2011/PN Skh. “Tertulis penggugat adalah Wiyono Aryo Negoro yang menerima kuasa dari orangtua Hendro Yunanto, yakni Lugiman Manto Sumarto, warga Cemani RT 3/RW XV, Cemani, Grogol, Sukoharjo,” jelas Sri Widodo kepada Espos, sesaat setelah menerima gugatan itu.

Dia menjelaskan gugatan itu akan diajukan kepada Ketua PN Sukoharjo, Jalaluddin SH MHum. “Kami baru menerima, nanti diajukan dulu kepada Ketua untuk ditunjuk hakimnya,” katanya.

Dia menjelaskan proses sidang praperadilan itu diperkirakan memakan waktu lebih lama dibanding perkara biasa. Pasalnya, lanjut dia, termohon yang berada di Jakarta otomatis menuntut koordinasi mengenai penentuan hari sidang. “Mungkin agak lama. Soalnya minta pemberitahuan dulu di Jakarta,” urainya.

Dalam kesempatan itu, Wiyono didampingi oleh Ketua ISAC, M Kurniawan dan Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono. “Surat kuasa dari orangtua Hendro kepada kami memang baru kami daftarkan hari ini,” kata Endro kepada Espos.

Gugatan mereka itu didasari oleh sembilan alasan yang menyangkut kinerja Densus 88 terkait tewasnya Hendro. Mereka menganggap kematian Hendro tak wajar. Mereka menyatakan Hendro meninggal setelah dianiaya dan ditembak berulang-ulang. Mereka mengungkapkan bukti jenazah Hendro lebam di wajah, terdapat luka lecet di kepala dan 10 luka tembakan yang terdapat di bagian kepala, leher, dada, tangan serta perut.

Dari temuan di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menyatakan Hendro ditembak dari jarak dekat. Mereka juga merujuk temuan Komnas HAM mengenai tidak adanya tanda tembakan serta tidak adanya perlawanan yang diberikan oleh Hendro.

Mereka menganggap Densus tak memberi tembakan peringatan atau tembakan untuk melumpuhkan, namun tembakan mematikan secara berulang-ulang. Sejauh ini, pihak keluarga juga belum menerima surat penangkapan Hendro.

Densus, lanjut mereka, mengabaikan asas praduga tak bersalah. Mereka pun menyinggung kematian Nur Iman serta menganggapnya sebagai kematian misterius. Mereka menganggap tindakan polisi melawan Pasal 28 (i) UUD 1945 mengenai hak warga untuk hidup dan tidak disiksa. Mereka juga menganggap aksi Densus melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No 39/1999 tentang hak tidak dianggap bersalah terhadap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut. Selain itu, mereka juga menempatkan polisi melanggar Pasal 29 UU No 39/1999, Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No 39/1999 serta asas hukum humaniter internasional, yakni asas perikemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya