SOLOPOS.COM - Terdakwa Rizieq Shihab [tengah] saat menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Habib Rizieq Syihab dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor. Sementara menantunya, Hanif Alatas, dituntut pidana penjara selama dua tahun untuk kasus yang sama.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim), Kamis (3/6/2021). "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Baca Juga: Eks Ketua MK & MPR Tanggapi Negatif Putusan Kasus Rizieq

Hal-hal yang memberatkan antara lain klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sedangkan terhadap Hanif Alatas, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19. Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Baca Juga: Divonis 8 Bulan Bui, Habib Rizieq bakal Bebas Juli

Siarkan Berita Bohong

Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

"Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya," jelas Rizieq.

Baca Juga: Berkas Banding Rizieq Syihab Segera ke PT DKI

Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh sang menantu Hanif Alatas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya