SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada anggota DPRD Jateng M Riza Kurniawan, terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim BW Charles Ndaumanu SH didampingi anggota majelis hakim Setya Budi SH dan Amin Sembiring SH pada sidang di PN Semarang, Kamis (1/10).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Menurut Charles, terdakwa Riza Kurniawan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni telah menerima sabu-sabu dari anggota Disdokkes Polda Jateng Brigadir Polisi Yudhik Noviantoro.

“Untuk itu menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan, serta denda uang senilai Rp 1 juta subsider satu bulan penjara dan baya perkara Rp 5.000,” katanya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Anggidigdo SH pada sidang sebelumnya yakni tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1 Juta subsidier 2 bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku anggota DPRD Jateng tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.

“Sedang yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali, serta belum pernah dihukum,” ujar Charles.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya