SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara-HO)

Kapolri menilai fatwa MUI bukan acuan penegakan hukum. Dia pun memerintahkan agar pelaku sweeping anarkis ditangkap.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping atau razia atribut Natal. Aksi razia atribut Natal yang dilakukan sejumlah pihak ini merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penggunaan atribut Natal bagi umat beragama lain.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“?Menghadapi situasi ini saya sudah perintahkan kepada jajaran saya kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum,” ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Menurut jenderal bintang empat itu, fatwa MUI tak bisa dijadikan acuan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, fatwa MUI itu membuat beberapa ormas ikut-ikutan melakukan aksi sweeping. “Hal itu [fatwa MUI] tidak bisa dijadikan acuan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Tito.

Selain itu, Tito juga tidak membenarkan apabila ada pihak perusahaan, pemilik toko, atau pusat perbelanjaan yang memaksa karyawannya untuk memakai atribut Natal.

“Kemudian yang tidak boleh itu kalau ada pemilik toko misalnya, dia memaksa karyawannya memakai atribut Natal atau topi Sinterklas dan dipaksa kalau enggak dipakai akan dipecat. Nah, itu enggak boleh,” terangnya.

Namun, Tito menegaskan apabila ada pihak-pihak yang mengancam, mengambil atribut secara paksa, dan melakukan pelanggaran hukum, maka mereka langsung ditangkap. “Itu namanya perampasan, pencurian kekerasan, penganiayaan. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya