SOLOPOS.COM - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bertanya pada tersangka YS terkait tindakannya membuat laporan palsu pembegalan, Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO Polresta Bandung)

Solopos.com, BANDUNG Gaya hidup mewah membuat seorang mahasiswa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 21, berurusan dengan hukum.

YS yang terjerat pinjaman online (pinjol) membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Setelah diperiksa polisi ketahuan laporan YS ternyata palsu.

Ia melakukan perbuatan berisiko itu karena pusing akibat terlilit utang pinjaman daring atau pinjol.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan YS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuatan laporan palsu.

Tersangka merekayasa kasus di mana dirinya sebagai korban. Namun setelah dilakukan pendalaman, laporan tersebut adalah rekayasa tersangka karena masalah yang dihadapinya.

“Laporan palsu ini karena tersangka memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan. Pada tanggal 12 Juli 2023 seharusnya YS melunasi utang. Namun karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan. Padahal sebenarnya tidak ada,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/7/2023).

Kusworo menjelaskan dalam keterangannya, pelaku melapor ke Polsek Cangkuang bahwa pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB di Jalan Raya Naggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, dia didatangi tiga orang bersepeda motor.

Tersangka mengaku dikalungi celurit oleh salah satu pelaku yang meminta supaya diserahkan isi tasnya.

Karena ketakutan, tersangka mengaku lantas menyerahkan tas berisi laptop kepada kawanan pelaku.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kusworo, Reskrim Polsek Cangkuang dan Polresta Bandung melakukan pendalaman namun ditemui kejanggalan.

“Jadi dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor. Kemudian didalami ke pelapor, akhirnya yang bersangkutan mengakui membuat laporan palsu, sementara laptopnya telah digadaikan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ide skenario untuk membuat laporan palsu tersebut muncul, kata Kusworo, karena yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo sejak 12 Juli 2023 lalu.

Seharusnya yang bersangkutan menebus laptop yang digadaikannya.

Karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana pembegalan.

Kepada wartawan, YS mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut kepada orang tuanya soal kondisinya yang terlilit utang, sementara laptop yang digadaikan adalah pemberian orang tuanya.

“Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop di mana saya bilang di rumah teman di sini lah di sanalah pokoknya saya ga pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar pinjol,” ujar YS.

Atas perbuatannya melaporkan peristiwa tindak pidana namun rekayasa, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya