SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) memperhatikan barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, divonis 7 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara terhadap bekas panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Rohadi dinyatakan telah terbukti menerima suap dari penasihat hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, senilai Rp250 juta dan Rp50 juta. “Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tipikor Sumpeno dalam putusannya, Kamis (8/12/2016).

Sumpeno menganggap sebagai panitera Rohadi telah mencederai amanat yang diberikan oleh insitusi peradilan terhadapnya. “Itu hal yang memberatkan bagi terdakwa,” ungkapnya.

Kasus itu bermula dari penyuapan dua orang penasihat hukum tersebut ke Panitera PN Jakut Rohadi. Suap itu dimaksudkan untuk mengurangi hukuman dalam kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya