SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo akan melayangkan surat panggilan untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Walikota Solo Slamet Suryanto yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003.

Langkah itu diambil setelah jaksa menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (18/2).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Sigit Kristanto SH menegaskan, pihaknya telah mendapatkan salinan putusan dari PN Solo.

“Hari ini sudah kami terima salinan putusannya. Kami akan mengikuti prosedur formal dalam eksekusi yaitu melakukan panggilan terhadap terpidana,” ungkap Sigit kepada wartawan di PN Solo.

Dia mengatakan, salinan putusan itu menjadi landasan jaksa untuk melakukan eksekusi. Sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, setelah ada putusan hukum yang tetap maka jaksa harus segera melakukan eksekusi.

Sigit mengatakan, pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Solo itu bisa dilakukan sebanyak tiga kali. Mengenai pemanggilan itu, kata dia, Slamet akan diminta datang ke Kantor Kejari Solo untuk eksekusi.

“Seperti dulu terhadap Agung Hastho itu. Minta datang ke kejaksaan untuk eksekusi,” jelas dia.

Agung Hastho Banendro adalah terpidana kasus ABT 2003 yang telah dieksekusi kejaksaan pada 30 Juni 2009 lalu. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo setelah jaksa melakukan pemanggilan karena kasasi dari MA telah turun dan dia harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya