SOLOPOS.COM - Mantan penyidik KPK, Tri Suhartanto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi senilai Rp300 miliar yang melibatkan mantan penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.

KPK mengklaim, transaksi bernilai fantastis itu terjadi saat Tri Suhartanto masih bertugas di Polri.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Uang Rp300 miliar yang terendus PPATK berasal dari bisnis pribadi Tri Suhartanto sebagai polisi.

Karenanya, tindakan Tri Suhartanto dinilai KPK tidak terkait dengan lembaga pemberantas korupsi tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ali mengatakan transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

Menurutnya, transaksi hanya uang berputar di rekening Tri karena bisnis pribadi sejak tahun 2004, atau jauh sebelum bergabung dengan KPK.

Ia menjelaskan rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018.

“Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres,” kata Ali.

Dia menegaskan Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.

“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya