SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penodaan agama Andrew Handoko (baju putih) mendapat pengawalan ketat seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (4/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Sidang kasus perobekan Alquran dipindahkan ke PN Semarang.

Solopos.com, SOLO – Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko Putra, warga Penumping, Laweyan, Solo, dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo ke PN Semarang. Atas pemindahan itu, terdakwa menyatakan tak keberatan.

Promosi Dukung Relawan Bakti BUMN 2024, BRI Ajak Relawan Berpetualang di Desa BRILiaN

Ketua Majelis Hakim PN Solo, Bambang Hery Mulyono, mengatakan PN Solo pada tanggal 3 Januari 2017 mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 01/KMA/SK/1/2017 tentang Penunjukan PN Semarang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama tersangka Andrew Handoko Putra.

“Pertimbangan memindah lokasi karena keamananan. Kami hanya membacakan surat putusan MK tentang pemindahkan lokasi sidang dalam agenda sidang pertama. Kelanjutan sidang akan digelar di PN Semarang,” ujar Bambang kepada wartawan di PN Solo, Rabu (4/1/2017).

Kuasa hukum terdakwa, Badrus Zaman, mengaku tidak mempersoalkan pemindahkan lokasi sidang ke PN Semarang.

“Terdakwa tidak mempermasalah lokasi didang dipindah ke Semarang. Kami hanya berharap proses persidangan berjalan lancar. Soal dugaan kasus penodaan agama yang ditudingkan kepada terdakwa akan dibuktikan dalam persidangan,” kata dia.

Diberitakan, Andrew Handoko atau AH ditangkap aparat Polrestabes Solo setelah dilaporkan warga karena diduga menistakan agama Islam dengan menyobek Alquran di rumah indekos pacarnya, FD, di Green Park, Kamar Lavender, di Jl. Pleret Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jateng, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 04.00 WIB. (baca: Kasus Perobekan Agama di Solo ditangani Polda Jateng)

Kasus itu kemudian ditangani oleh Polda Jateng. (baca juga: Pemuda Perobek Alquran di Solo Diduga Terpengaruh Minuman Keras)

Sidang perdana kasus itu digelar pagi tadi di PN Solo. Pantauan Solopos.com, sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut mendapat pengawalan dari 350 personel Polresta Solo dan Polda Jateng.

Terdakwa yang mengenakan baju warna putih lengan panjang dikawal ketat anggota Brimob. Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) serta ormas Islam lainnya yang datang ke Kantor PN Solo digeledah oleh polisi.

Sidang perdana itu agendanya hanya membacakan surat putusan MA tentang pemindahan sidang dari PN Solo ke PN Semarang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya