JAKARTA: Meninggalnya terdakwa kasus dugaan korupsi alat berat Yusuf Setiawan membuat kelanjutan proses kasus pidana otomatis berhenti. Namun buat mengembalikan kerugian negara, KPK akan mengalihkan kasus ke ranah perdata melalui jaksa pengacara negara.
“Kita akan menempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
Menurut Ferry, sesuai undang-undang, jika seorang terdakwa meninggal dunia maka hakim akan memutuskan perkara tersebut dikembalikan. Sedangkan untuk kerugian negara, jika nanti terbukti dalam perbuatan pidana, maka beban ganti rugi akan dibebankan pada ahli waris.
“Kita akan menyerahkan ke jaksa pengacara negara untuk kemudian diteruskan lewat jalur perdata di Kejaksaan,” cetusnya. (Sindikasi berita Detik.com)