SOLOPOS.COM - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu memberi keterangan di sidang kasus dugaan penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg sitaan Polri dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). (Tangkapan layar Youtube tvOneNews).

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus perdagangan sabu-sabu 5 kg, Linda Pujiastuti mengaku mendapat nama panggilan Anita dari mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

Pengakuan itu disampaikan Linda saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan jual beli sabu barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Pengakuan Linda ini berkebalikan dengan pernyataan Teddy Minahasa dalam sidang sebelumnya. Ketika itu mengaku hanya tahu bahwa nama Linda Pujiastuti adalah Anita.

Soal pemberian nama Anita itu diungkapkan Linda ketika dirinya dicecar oleh hakim anggota Esthar Oktavi.

Ketika itu hakim bertanya soal nama alias Anita yang dinilai jauh dari nama asli Linda.

“Pak Teddy yang ngasih nama itu, Anita. Nama saya Linda Pujiastuti. Saya kenal dia tahun 2005, Pak Teddy panggil saya Anita,” ungkap Linda, seperti ditayangkan TVOne.

Meski demikian, Linda tidak memerinci alasan Teddy memanggilnya dengan nama itu.

Ia hanya menyebut dirinya memiliki hubungan sangat dekat dengan Teddy dan menikah secara siri pada tahun 2019.

Menurut Linda, mereka pergi ke Laut China hingga 2,5 bulan untuk menangkap penyelundup narkoba dari Myanmar.

Dalam kasus ini, Linda bersama Teddy Minahasa dan lima terdakwa lainnya didakwa memperdagangkan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Kasus ini mulanya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Dody yang ketika itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg.

Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg. Namun Dody hanya menukar sabu tersebut sebanyak 5 kg.

Atas suruhan Teddy, Dody lantas menjual barang bukti itu melalui Linda dan Syamsul Muarif.

Malangnya, aksi mereka diendus tim Polda Metro Jaya yang lantas membekuk mereka.

Dody pun bernyanyi bahwa barang haram itu dari Teddy Minahasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya