SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (Dok/JIBI)

Terdakwa jadi Sekda Sumut menuai sorotan dari berbagai pihak. Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya membebastugaskan Hasban Ritonga dari jabatan Sekda Sumut supaya bisa fokus menyelesaikan proses hukumnya.

Solopos.com, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Hasban Ritonga dibebastugaskan sementara dari jabatannya hingga proses hukum yang menimpanya berkekuatan hukum tetap.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Saya baru dapat surat dari Pak Menteri Dalam Negeri, intinya Sekda [Hasban] dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai,” kata Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho di Jakarta, Rabu (29/1/2015) malam, di Gedung Kemendagri.

Dengan dibebastugaskannya Hasban dari jabatan Sekda Sumut, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian meminta Gatot untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut. Gatot pun mengaku sudah menemukan pengganti sementara Hasban dari posisi jabatannya.

“Namanya belum, tapi orangnya sudah ada di kepala. Jadi tidak perlu kemari lagi,” kata dia.

Sementara itu Mendagri Tjahjo mengatakan keputusan melepaskan tugas-tugas Sekda dari Hasban adalah agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.

“Posisi hukumnya [Hasban] sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak mengganggu pemerintahan, Gubernur kami minta menunjuk Plh,” kata Tjahjo.

Namun, Kemendagri beranggapan pembebastugasan Hasban tersebut tidak sama dengan pemberhentian sementara atau nonaktif, karena status nonaktif diberikan hanya melalui Keputusan Presiden.

Sebelumnya, Kemendagri membentuk tim investigasi guna memeriksa keabsahan administrasi pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara Hasban Ritonga.

“Kami sudah membentuk tim dengan Dirjen, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Kepegawaian terkait untuk melakukan penelitian terhadap Sekda Sumatra Utara ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Temenggung.

Tim investigasi tersebut dimaksudkan untuk mencari tahu mengenai dua hal, yakni kejelasan status hukum dan keabsahan administrasi pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda.

Hasban sendiri telah dipanggil Sekjen ke Kemendagri Jakarta pekan lalu, guna dimintai klarifikasi terkait kasus hukum yang menyebabkan dia berstatus terdakwa dan sempat mendekam di sel tahanan Mabes Polri.

“Yang bersangkutan [Hasban] sudah bertemu dengan tim kami untuk kami minta penjelasan terkait perkembangan status hukumnya. Posisi beliau [Hasban] saat ini adalah terdakwa dan sudah menjalani lima kali persidangan,” jelas Yuswandi.

Hasban tersangkut kasus hukum karena menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat dia bertugas sebagai birokrat di Biro Aset Pemprov Sumut. Akibat perbuatannya, Hasban dituduh merugikan PT Mutiara Development.

Pada Maret 2014, Hasban ditetapkan sebagai tersangka dan pada 22 Oktober 2014 dia ditahan. Sejak Desember 2014, Hasban menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya