SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan petani di Aceh. (Solopos.com)

Solopos.com, ACEH BESAR — Satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh divonis bebas, Senin (6/3/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memutuskan terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Padahal terdakwa Azwir Basyah dianggap jaksa sebagai aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap kedua korban.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fadhli dengan hakim anggota Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah.

Sementara enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2,” kata majelis hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Saat itu JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni Tarmizi, Feriadi, dan terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.

Kemudian terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara, serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain,” kata majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, dua warga Aceh Besar, Ridwan, 38, dan Maimun, 38, menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022.

Ridwan dan Maimun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Setelah mengusut, polisi lantas menangkap sejumlah orang.

Azwir Basyah ditangkap dengan sangkaan sebagai pemberi perintah dan pendanaan aksi pembunuhan.

Setelah itu polisi membekuk Feriadi yang menjadi eksekutor penembakan.

Tarmizi disangka sebagai perencana dan penyuplai logistik senjata. Darwin disangka sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.

M Yahya, Zardan dan Nazar berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau lapangan.

Semua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan tersangka Feriadi mendapat senjat aapi dari tersangka Azwir Basyah

“Kepada petugas, Feriadi mengaku senjata api tersebut didapatnya dari terduga pelaku Azwir. Azwir diduga aktor intelektual atau terduga otak pelaku penembakan. Feriadi mengaku bekerja dengan Azwar di kilang kayunya,” kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penembakan dipicu dendam Azwir karena bisnisnya diganggu korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya