SOLOPOS.COM - Universitas Sebelas Maret terdaftar sebagai mitra di websiter resmi DanaCita. Tangkapan layar diambil pada Selasa (30/1/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) PT Inclusive Finance Group atau DanaCita akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah menjalin kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kerja sama tersebut memungkinkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal atau UKT dengan skema bulanan melalui DanaCita. Hal ini kemudian menjadi perbincangan warganet terutama di platform X.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Berdasarkan situs resmi danacita.co.id, Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo terdaftar sebagai mitra. Dalam situs tersebut, mahasiswa bisa mengajukan pinjaman sesuai tagihan UKT. Tertera di situs tersebut biaya bulanan platform sebesar 1.60% sampai 2% dan biaya persetujuan 3%. Namun khusus biaya persetujuan dibayarkan sekali.

Namun, hal itu dibantah oleh Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi Pendidikan, Irwan Trinugroho mengatakan tidak ada kerja sama dengan DanaCita untuk pembayaran UKT ataupun Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa. Pihaknya juga bakal menegur terkait nama UNS Solo yang tercantum di website resmi DanaCita.

“UNS memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan DanaCita yang sifatnya umum untuk kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ditandatangani pada 19 Januari 2023 antara Rektor UNS dengan President Director DanaCita,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Dia mengatakan ruang lingkup dari nota kesepahaman kerja sama tersebut mencakup beberapa bidang di antaranya pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan dan pemberdayaan sumber daya, seminar, sampai penugasan profesional sebagai dosen tamu.

“Adapun implementasi kegiatan kerja sama yang telah berjalan adalah webinar bersama untuk knowledge sharing. Oleh karena itu, sekali lagi kami sampaikan bahwa UNS tidak bekerja sama dengan DanaCita dalam kaitannya dengan pembayaran UKT maupun SPI mahasiswa,” kata dia.

Dia juga menegaskan bahwa UNS Solo tidak berencana untuk bekerja sama dengan DanaCita untuk pembayaran UKT maupun SPI mahasiswa. Saat ini UNS hanya bekerja sama dengan bank untuk memfasilitasi mahasiswa membayar UKT. Bank tersebut adalah Mandiri, BSI, BTN, BNI, BRI, dan Bank Jateng.

Mengutip Bisnis.com, DanaCita ramai menjadi perbincangan warganet lantaran tawaran skema pembayaran UKT yang bekerja sama dengan ITB. DanaCita mengklaim bahwa perusahaan hadir untuk menurunkan kendala keuangan agar semua dapat meraih pendidikan di Indonesia. 

Perusahaan mengklaim DanaCita sebagai platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan. 

Perusahaan yang dinakhkodai Alfonsus Dwianto Wibowo itu bahkan menunjuk Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai salah satu advisor DanaCita.

Dalam rilis resminya, Direktur Utama DanaCita, Alfonsus Wibowo, mengklaim DanaCita bukan Pinjol atau pinjaman online. Hal itu lantaran istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

“DanaCita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi [LPBBTI] yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” kata dia.

Dia mengatakan menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana dalam hal ini pelajar dan/atau wali. 

Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di DanaCita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.

Dia menjelaskan DanaCita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai  asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya