SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian memeriksa kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi mencari kemungkinan pelanggaran pidana untuk menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait kepemilikan kerangkeng manusia di belakang rumah pribadinya.

Dilansir Antara, Senin (7/2/2022), penyidik Polda Sumatera Utara berencana meningkatkan status perkara temuan kerangkeng manusia di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif dari penyelidikan ke penyidikan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto, menyampaikan perkara kerangkeng manusia tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri untuk menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana.

Baca Juga : 7 Keganjilan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata LPSK

“Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Agus dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Agus menjelaskan Bupati Langkat nonaktif dapat dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya. Saat ini, Bupati Langkat nonaktif ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja [menjadi tersangka lagi],” ujar dia.

Baca Juga : Plt Bupati Langkat Buka Suara Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Cana

Tim asistensi Bareskrim Polri turun ke Polda Sumut untuk mendapatkan gambaran terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar. Gelar perkara, lanjut dia, akan digelar secara internal oleh penyidik Polda Sumut.

“Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak [kerangkeng manusia] dibangun, berlaku efektif sampai penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana,” jelasnya.

Agus sempat mengungkapkan tiga orang diduga menjadi korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Tiga orang itu meninggal diduga akibat penganiayaan dan kekerasan selama menghuni kerangkeng manusia itu.

Baca Juga : Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Belum Jelas, Ini Kata Kapolda Sumut

Namun, polisi masih mendalami informasi tersebut. Bupati Langkat nonaktif diduga melanggar hak asasi penghuni kerangkeng manusia itu dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba.

Padahal, menurut dia, tempat tersebut tidak layak. Kerangkeng manusia itu juga tidak memiliki izin melakukan rehabilitasi.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng manusia yang ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat tidak layak dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Kerangkeng manusia itu lebih tepat dikatakan sebagai rumah tahanan (rutan) ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya