SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyiapkan sanksi bagi penerapan UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran, salah satunya pencabutan izin siaran.

“Kami sudah mempersiapkan apa sanksi kalau sampai batas akhir yakni 28 Desember 2009 lembaga penyiaran belum melaksanakan ketentuan UU nomor 32 tahun 2002,” kata Menkominfo, M. Nuh, di Jakarta, Senin (7/9), dalam Raker dengan Komisi I DPR RI.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Ia mengatakan, setiap kebijakan yang diterapkan harus ada sanksi yang mengikuti.

Lembaga penyiaran salah satunya harus menuntaskan pelaksanaan TV berjaringan dengan melibatkan televisi lokal.

“Sanksi tentu ada tahapannya, bila kita evaluasi dan ternyata belum diimplementasi maka sanksi yang akan kita berikan adalah pencabutan lisensi siaran,” katanya.

Pihaknya akan mengevaluasi per-tahapan implementasi UU tersebut dengan memantau kota per kota.

“Bisa saja dia sudah menuntaskan di kota tertentu tapi kota yang lain belum, oleh karena itu kita akan evaluasi bertahap,” katanya.

Menurut Menteri, sanksi pencabutan lisensi siaran memiliki efek jera yang paling baik. Sedangkan sanksi denda juga dimungkinkan.

Dalam Raker dengan Komisi I DPR RI, Komisi 1 meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap realisasi ketentuan TV berjaringan yang harus terlaksana pada akhir 2009.

“Kepada lembaga penyiaran yang tidak mematuhi ketentuan agar Menkominfo menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi berdasarkan UU Penyiaran,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Theo Sambuaga.

Ketentuan itulah yang menjadi salah satu keputusan dalam Raker tersebut.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya