SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Terancam tidak menerima tunjangan hari raya (THR) 2009, ratusan buruh PT Uni Enlarge Industry Indonesia Semarang menggelar demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (9/9).

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 tahun 1999 pembayaran THR kepada buruh paling lambat tanggal 17 September 2009 atau H-7.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Pihak perusahaan dengan alasan pailit, tanda-tandanya tak akan membayarkan THR kepada karyawan,” kata Koordinator aksi Abdul Syakur.
Pasalnya, lanjut ia upah buruh periode tanggal 16-31 Agustus 2009 yang seharusnya diterima tanggal 5 September lalu sampai sekarang belum dibayarkan.

Padahal sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/Pailit/PN.NIAGA.JKT PST tanggal 26 Agustus 2009, meski PT Uni Enlarge Industry Indonesia Semarang (UEIIS) bergerak dalam industri germen yang berlokasi di Jl Gatot Subroto Blok 15 No I Kawasan Industri Candi, Semarang telah dinyatakan pailit tetap harus memenuhi ketentuan hak buruh, seperti uang pesangon termasuk THR.

“Uang THR yang harus dibayarkan untuk 309 buruh jumlahnya mencapai Rp 239 juta,” tandas Abdul Syukur.

Selain menuntut pembayaran THR dan gaji bulan September, pengunjuk rasa juga meminta pembayaran uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami juga menuntut pengembalian pembayaran iuran Jamsostek senilai Rp 577 juta yang tak disetorkan oleh perusahaan,” katanya.

Dalam aksinya pengunjuk rasa mengusung puluhan poster dan spanduk bertuliskan tuntutan pembayaran uang pesangon, THR, dan pembayara upah bulan September.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya