SOLO — Seorang pencuri gagal menggasak barang berharga di Apotek Farma di Jl Wahid Hasyim, Joyotakan, Serengan, Selasa (15/1/2013) pukul 22.30 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Darmaji alias Casper, warga Sukoharjo tepergok pemilik apotek, Sriyono, 56, sebelum berhasil memasuki lokasi sasaran.
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (16/1/2013), pencuri tepergok saat Sriyono mendengar suara gaduh di internit apotek. Ketika itu ia berada di rumahnya yang menyatu dengan apotek. Merasa ada maling, ia memanggil warga sekitar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Serengan. Warga dan polisi pun bekerja keras mengeluarkan pelaku.
Namun, pelaku tidak mau keluar. Hampir satu jam pelaku berada di persembunyiannya. Hingga akhirnya aparat memberi tembakan peringatan dan memberi peringatan bahwa dia telah dikepung. Tiba-tiba saja pelaku terjatuh dari internit. Polisi yang mengetahui hal itu langsung menangkapnya.
Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto, melalui Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, kepada wartawan menyampaikan pelaku telah terbukti mencoba mencuri. Oleh karena itu, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.