SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa dua tersangka kasus Narkoba, Didik Purnomo (tengah) dan RM Lunang Rangga Satya Andoro (kanan) di Mapolres Solo, Senin (17/12/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Polisi memeriksa dua tersangka kasus Narkoba, Didik Purnomo (tengah) dan RM Lunang Rangga Satya Andoro (kanan) di Mapolres Solo, Senin (17/12/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Lelaki keturunan Keraton Kasunanan Solo bergelar Raden Mas (RM), Lunang Rangga Satya Andoro, 28, dibekuk aparat Satnarkoba Polresta Solo lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS), Selasa (11/12/2012) dini hari. Warga Kusumodiningratan RT 006/RW 005, Keprabon, Banjarsari, Solo itu diketahui sebagai pengguna.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin (17/12/2012), Lunang mengaku ditangkap aparat sesaat setelah bertransaksi SS dengan kurir berinisial LDO. Seusai bertransaksi, RM Lunang ia berada di sebuah warung internet (warnet) di Jl Dr Radjiman No 173, Laweyan, Solo.

Tanpa diduga aparat langsung menyergapnya di dalam warnet pukul 00.15 WIB. Dalam penggeledahan badan, polisi mendapati RM Lunang menyimpan sebuah pipet terdapat sisa SS yang terangkai dengan seperangkat alat isap SS, tiga buah plastik yang diduga bekas bungkus SS dan beberapa buah potongan sedotan. Selain menyita barang-barang itu, polisi juga menyita sebuah telepon selular (ponsel) yang diduga sebagai sarana memesan SS dari tangan RM Lunang.

“Saya sebelumnya membeli satu paket SS seharga Rp200.000 dari LDO. Saya baru kenal dia tiga hari sebelum ditangkap. Sebelumya saya membeli pada orang lain,” ungkap RM Lunang.

Dikatakannya, ia mengonsumsi SS sejak enam bulan lalu. Pekerjaannya sebagai web designer yang harus mengejar target pesanan memaksanya mengonsumsi SS agar dia mempunyai daya tahan tubuh bagus.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol I Wayan Sudhita, melalui Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati, kepada wartawan menyampaikan penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap LDO. RM Lunang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35/2009 tentang Narkotika.

Sis yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, menambahkan, selain meringkus RM Lunang, aparat juga meringkus Didik Purnomo alias Kipik, 30, warga Ngemplak Rejosari, Gilingan, Banjarsari, Solo, di tepi jalan dekat rumahnya, Minggu (9/12/2012) malam.

Ia merupakan pengguna SS. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah plastik kecil transparan berisi SS, sebuah pipet dari kaca dan satu lembar slip bukti transfer bank. Ia diketahui memesan SS dari seseorang berinisial L melalui pesan singkat (SMS). Di hadapan wartawan Didik mengaku membeli SS dari L satu plastik kecil senilai Rp1,2 juta.

“Saya mengambil barang setelah ada pemberitahuan dari L melalui SMS. Saya membeli dengan cara mentransfer uang ke rekening milik L. Saya mengambil SS itu di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, beberapa jam sebelum tertangkap,” ulas Didik.

Sedianya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya