SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA  Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek untuk mengangkat derajat ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) menyusul pengabdian yang sudah berlangsung bertahun-tahun. 

“Pengabdian mereka [bidan PTT] yang tersebar di pelosok desa sudah bertahun-tahun, namun mereka masih berstatus PTT,” kata anggota Komisi IX DPR Imam Suroso dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2014).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Untuk itu, DPR mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan melalui Nila sebagai menterinya agar bisa angkat Bidan PTT menjadi CPNS. “Misalnya 3.000 bidan PTT diangkat secara bertahap,” kata dia.

Imam menegaskan tenaga medis seperti dokter PTT saja bisa diangkat menjadi CPNS melalui jalur khusus, namun kenapa bidan PTT tidak bisa diangkat melalui jalur khusus. “Dua fakta berbeda ini justru berpotensi diskriminatif. Kenapa dokter PTT bisa sementara bidan PTT susah sekali,” tanya dia.

Sementara, Ketua Umum FK Bidan PTT Indonesia Ruby Maharani mengatakan berdasarkan hasil audiensi pengurus Bidan PTT dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara pada Senin (17/11/2014), Kemenkes tidak pernah mengusulkan formasi untuk Bidan PTT yang akan diangkat menjadi CPNS.

“Jika informasi itu benar, kami berharap agar Menkes bisa lebih perhatikan nasib bidan PTT yang statusnya tidak jelas,” ujarnya.

Ruby menegaskan, sesuai dengan Keppres No. 77/2000 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, yang menjadi dasar keluarnya Permenkes 7/2013 dinilai bermasalah, karena ada pembatasan masa penugasan Bidan PTT yang hanya sembilan tahun dengan muara yang belum jelas.

“Kami meminta Menkes agar bisa angkat Bidan PTT yang sudah mengabdi 9 tahun diprioritaskan menjadi CPNS,” ucapnya.

Ruby juga menanyakan keberadaan SE Menkes bernomor KP/Menkes/108/II/2014, tentang Pengangkatan Bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan sebanyak dua kali untuk SK 2005.

“Apakah Surat Edaran Menkes juga berlaku untuk SK 2006 dan seterusnya? Apakah Surat Edaran itu juga masih berlaku untuk Menkes baru?” tanyanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya