<p><strong>Solopos.com, SOLO -</strong> Formasi khusus keenam dalam penerimaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180907/496/938385/fix-penerimaan-cpns-2018-dibuka-19-september">CPNS</a> tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180901/491/937305/2.100-an-guru-honorer-sragen-diusulkan-diangkat-jadi-cpns">tenaga honorer</a> kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.</p><p>Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) PANRB Setiawan Wangsaatmadja menyebutkan berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. </p><p>Setiawan mengatakan saat ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN. Selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.</p><p>Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.</p><p>“Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ungkap Setiawan.</p><p>Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.</p><p>“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018.</p>
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang