SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Temuan BPK soal KPK direspons Polri dengan mengirimkan personel Dittipidkor ke BPK.

Solopos.com, JAKARTA -Polri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Hari ini Dittipidkor [Direktorat Tindak Pidana Korupsi] saya sedang ke sana [BPK] untuk menindaklanjuti itu…, ya kita koordinasikan dengan BPK,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Budi Waseso mengatakan pihaknya harus melihat terlebih dahulu laporan audit tersebut, bila audit itu sudah dilengkapi oleh BPK terkait potensi kerugian negara.

“Artinya auditnya itu ya kita tindak lanjuti dengan penyidikan,” katanya.

Mengenai dugaan kerugian negara, Kabareskrim enggan berkomentar karena yang menyatakan hal tersebut adalah BPK.

“Yang memutuskan temuan audit BPK. Ya kalo sudah dinyatakan iya, kita jalan. Oiya sangat siap [menindaklanjuti],” kata dia.

Sebelumnya Polri menunggu laporan resmi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif.

“Ya tentu kita nanti menunggu hasil dari BPK. BPK yang nanti akan menyerahkan kepada Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Sebelumnya diberitakan, audit BPK periode 2012-2014 terhadap kinerja KPU dalam Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 menemukan ketidakpatuhan pada UU atas pengelolaan anggaran Pemilu 2014 oleh KPU senilai Rp334 miliar, lalu ada indikasi kerugian negara Rp34,3 miliar.

Atas laporan itu Dewan Perwakilan Rakyat kemudian meminta pertanggunjawaban KPU, bahkan mengancam akan memperkarakannya ke ranah hukum.

Seperti dilaporkan kpu.go.id, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II yang membahas temuan BPK tersebut, KPU siap menindaklanjuti rekomendasi BPK itu. Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya sudah memerinci nilai audit sesuai satuan kerjanya.

“Kami sudah berkomunikasi denagn tim BPK, dan BPK juga mempercayai kami. Prinsipnya KPU akan fokus sesuai peraturan yagn berlaku,” katanya, Senin (22/6/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya